2025-02-20 Dipublikasikan oleh : Admin PA Tuban views : 171

3000 Akte Cerai Belum Diambil

Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan PA Tuban)

Pengadilan Agama Tuban klas 1A, berdasarkan kewenangannya setiap tahun rata-rata menerima, memeriksa, dan memutus sebanyak 3000 perkara dan pada tahun 2024 berdasarkan laporan tahunan telah menerima perkara sebanyak 3189 perkara, yang terdiri dari 2731 perkara gugatan (Contentius) dan 457 perkara permohonan (Volunteir), dan telah menyelesaikan (putus) sebanyak 3.149 perkara (98,75%) yang terdiri dari 2.694 (85,56%) perkara gugatan (Contentius) dan 455 (14,44%) perkara permohonan (Voluntair). Pada kesempatan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Agama Tuban, Bapak Ali Hamdi juga menjelaskan bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Tuban termasuk tertinggi se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya serta sudah melebih target prosentase penyelesaian perkara pada awal tahun 2024 ditarget 90 ?n pada akhir tahun 2024 dapat menyelesaikan perkara (memutus perkara) sebesar 98,75%, atau melebihi target sebanyak 8,75%. Dan masih menurut beliau hal tersebut adalah salah satu prestasi atas kinerja seluruh pimpinan, hakim dan pegawai Pengadilan Agama Tuban.

Kemudian dari 2.694 perkara gugatan (Contentius) yang diputus, sebanyak 2654 perkara adalah perkara cerai dengan rincian ada 830 perkara cerai talak yaitu perkara cerai yang diajukan oleh suami sedangkan ada 1824 perkara cerai gugat yaitu perkara cerai yang diajukan oleh istri, jadi pada tahun 2024 telah diterbitkan akte cerai sebanyak 5308 dokumen karena per perkara cerai akan diterbitkan 2 dokumen akte cerai.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya