0000-00-00 Dipublikasikan oleh : Admin PA Tuban views : 185

POTENSI PEMANFAATAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE OLEH HAKIM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA

Oleh : Lidya Ulva Dwi Septiyowati

A. PENDAHULUAN

Artificial Intelligence (selanjutnya disebut AI) merupakan salah satu wujud nyata perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mengemuka dalam dunia modern. AI merupakan suatu inovasi kecerdasan buatan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang dirancang untuk meniru kemampuan intelektual manusia sehingga dapat menjalankan suatu pekerjaan layaknya manusia. Dalam beberapa tahun terakhir, AI banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dari berbagai kalangan untuk membantu mempermudah pekerjaan sehari-hari. Berbicara mengenai AI maka identik dengan sektor telekomunikasi sebagai bidang utama pembuatan dan pemanfaatannya. Saat ini, pemanfaatan AI tidak hanya terbatas pada sektor telekomunikasi, namun juga banyak dimanfaatkan dalam berbagai sektor lain, seperti perbankan, manufaktur, jasa, bahkan di sektor pemerintah. Hal ini terus berkembang seiring dengan peningkatan volume data, algoritma canggih dan penyimpanan komputasi.

Berdasarkan laporan McKinsey pada tahun 2017, hanya 20% perusahaan global yang menggunakan AI dalam bisnisnya, namun nilai tersebut naik 2,5 kali lipat pada tahun 2022 menjadi 50% perusahaan dunia yang memanfaatkan teknologi tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang antusias dalam penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan survei terbaru yang dirilis oleh Statista Consumer Insights, Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara paling antusias dalam penggunaan AI di kehidupan sehari-hari. Pemanfaatan AI semakin meluas dalam berbagai sektor, salah satu diantaranya yaitu dalam bidang hukum.



BACA SELENGKAPNYA >>>>>>

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya