Tegakkan Integritas: Pengadilan Agama Tuban Berkomitmen Melawan Suap dan Gratifikasi
Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan PA Tuban)
Tuban I 08042025
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah mengalami beberapa perubahan, yaitu UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama (PA) Tuban sebagai lembaga peradilan memiliki peran sentral dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya umat Muslim di wilayah Kabupaten Tuban. Untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik, komitmen terhadap integritas dan penolakan terhadap segala bentuk penyuapan dan gratifikasi menjadi pilar utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi di Pengadilan Agama Tuban.
Memahami Bahaya Suap dan Gratifikasi dalam lingkup Peradilan Agama:
Praktek penyuapan dan gratifikasi, sekecil apapun bentuknya, dapat merusak independensi hakim dan aparatur Pengadilan Agama (PA) Tuban. Keputusan yang seharusnya didasarkan pada fakta hukum dan keadilan bisa terdistorsi oleh kepentingan pihak yang memberikan imbalan. Dalam konteks Pengadilan Agama Tuban, hal ini dapat berimplikasi serius pada putusan perkara perceraian, waris, isbat nikah, dan sengketa lainnya yang menyangkut hak dan kewajiban masyarakat.
Baca Selengkapnya >>>>>>>>>>>>>>