10 hari puasa, 30 istri daftar cerai
Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan)

Tuban I 10 Maret 2025
Hari ini Senin, tanggal 10 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1446 Hijriyah, biasanya tulisan ini ada di setiap berita acara sidang.
Kalau melihat data di kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban dari aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelurusan perkara) Mahkamah Agung RI, selama rentang waktu 10 hari, ada 56 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Tuban, dimana 43 perkara adalah perkara perceraian atau 77%. Dan jika didetailkan dari 43 perkara cerai, ada13 perkara cerai talak (cerai yang diajukan oleh suami) atau 30 %, sedangkan 30 perkara cerai gugat (cerai yang diajukan oleh istri) atau 70%;

Pada kesempatan itu, Bapak Panitera Pengadilan Agama Tuban, Bapak Nur Kholis Ahwan membenarkan data tersebut, juga menambahkan tren perkara cerai selama ini didominasi oleh perkara cerai gugat.
Dan pada akhir wawancara, Bapak Panitera juga memberikan informasi bahwa selama 10 hari awal puasa ini, Pengadilan Agama Tuban telah memutus khusus untuk perkara cerai sebanyak 60 perkara dengan didominasi faktor ekonomi penyebabnya sebanyak 37 perkara atau 62 % dan rangking 2 sebanyak 16 perkara atau 27 % disebabkan karena dalam keluarga itu terjadi pertengkaran yang terus menerus.

Semoga dengan informasi ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tuban, dalam membina rumah tangga menjadi keluarga yang sakinah.