AKTE CERAI HADIR DI SIDANG KELILING (Sebuah inovasi dan inspirasi)
Oleh : Admin
.jpeg)
TUBAN I 14022025
Pada tahun 2025 ini, Pengadilan Agama Tuban dalam rangka melaksanakan program pemerintah khusus Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan sidang di luar Gedung yang biasanya dikenal dengan nama sidang keliling. Pada tahun anggaran 2025, telah dianggarkan sidang keliling dengan target 6 kegiatan dan target perkara yang disidangkan sebanyak 100 perkara dan alhamdulillah target kegiatan 6 kegiatan sidang sudah dilaksanakan yaitu di Desa Sokosari, Kecamatan Soko 2 kegiatan, Desa Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan 2 kegiatan. Kegiatan terakhir pada hari ini tanggal 14 Februari 2025 dilaksanakan di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban sebanyak 2 kegiatan.

Selain kegiatan sidang keliling, Pengadilan Agama Tuban juga melaksanakan Public Campaign. Public Campaign dilakukan untuk mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Selain itu, atas perintah Ketua Pengadilan Agama Tuban, Bapak Ali Hamdi, pada tahun ini juga diinisiasi program Jalaprona (Jaring Layanan Produk Pengadilan). Kegiatan ini yaitu penyerahan akte cerai ke para pihak yang diserahkan pada saat kegiatan sidang keliling.

Untuk terlaksananya Jalaprona, didahului kerjasama Pengadilan Agama Tuban dengan pemerintahan desa tempat sidang keliling ini dilaksanakan. Dimana Pengadilan Agama Tuban menyiapkan daftar nama pihak yang mengambil akte cerai dan tinggal di desa tersebut. Kemudian atas bantuan Kepala desa setempat, perangkat desa memberitahu warganya yang namanya ada di daftar tadi untuk mengambil akte cerainya dengan membawa dokumen buku nikah asli dan KTP asli. Selanjutnya warga yang ingin mengambil akta cerai supaya datang di kegiatan sidang keliling pada jam dan tanggal pelaksanaan sidang keliling.

Panitera Pengadilan Agama Tuban, Bapak Nur Kholis Ahwan, menjelaskan manfaat dari Jalaprona tersebut “Para pihak untuk bisa mengambil akte cerai sehingga bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga. Hal ini sebagai bentuk pelayanan prima Pengadilan Agama Tuban kepada para pihak secara khusus dan masyakarat Tuban secara umum”, jelas beliau. Masih menurut keterangan Bapak Panitera, kegiatan Jalaprona ini merupakan sebuah inovasi dan solusi atas permasalahan banyaknya akte cerai yang sudah dicetak akan tetapi tidak segera diambil oleh para pihak.

Semoga ke depan Pengadilan Agama Tuban dapat memberikan pelayanan yang lebih prima lagi dan lebih inovatif dalam melayani masyarakat Kabupaten Tuban khususnya sesuai tugas dan fungsi Pengadilan Agama Tuban. Oleh Sandhy Sugijanto.