2025-07-08 Dipublikasikan oleh : - views : 16

Dispensasi Nikah Meningkat, PA Tuban dan Koalisi Perempuan Indonesia Sepakat Perkuat Perlindungan Anak

Oleh : admin

Tuban, 08 Juli 2025 – Pengadilan Agama Tuban menjadi tuan rumah dalam kegiatan audiensi bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) terkait tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Tuban selama tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi pukul 08.00 WIB di Aula Pengadilan Agama Tuban. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., yang turut didampingi oleh Wakil Ketua dan Panitera. Dari pihak Koalisi Perempuan Indonesia, hadir sejumlah aktivis dan pegiat perlindungan perempuan dan anak.

image host

Audiensi ini menjadi momentum penting untuk mendalami faktor-faktor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi nikah di wilayah Tuban dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Menurut data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Tuban, hingga pertengahan tahun 2025, jumlah perkara dispensasi nikah sudah mencapai angka signifikan. Dalam sambutannya, Ketua PA Tuban menyampaikan bahwa lonjakan angka dispensasi nikah patut menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.

image host

"Dispensasi nikah bukan solusi utama. Ini adalah bentuk pengecualian yang semestinya ditempuh secara ketat dan selektif. Kita harus berpikir lebih jauh untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita," ujar H. Ali Hamdi dalam sambutannya. Audiensi ini diisi dengan pemaparan dari pihak KPI mengenai hasil riset mereka. Salah satu perwakilan KPI Tuban, menegaskan bahwa pihaknya mendorong perlunya pendekatan yang lebih edukatif kepada masyarakat dan orang tua agar memahami dampak buruk pernikahan dini. "Kami melihat bahwa dispensasi nikah seringkali dianggap jalan pintas. Padahal, ini justru membuka celah risiko yang lebih besar bagi anak perempuan terutama," tuturnya.

image host

Selain membahas aspek hukum, diskusi juga menyentuh isu sosial dan kultural yang turut memengaruhi tingginya permohonan dispensasi nikah, seperti faktor ekonomi, budaya patriarki, dan kurangnya pendidikan seksual dan reproduksi. Wakil Ketua PA Tuban menambahkan bahwa hakim dalam memutus perkara dispensasi nikah wajib mempertimbangkan prinsip perlindungan anak sebagai pertimbangan utama, bukan semata-mata formalitas administratif. "Kita tidak hanya bicara hukum normatif. Tapi juga tentang tanggung jawab moral dan sosial dalam memberikan izin yang menyangkut kehidupan anak di masa depan," ungkap Wakil Ketua PA Tuban. Panitera PA Tuban juga menjelaskan prosedur dan syarat pengajuan dispensasi nikah serta penilaian psikologis yang seringkali menjadi acuan dalam mempertimbangkan kesiapan anak secara mental dan emosional.

image host

Dalam audiensi tersebut kerja sama antara pengadilan agama tuban dan koalisi Perempuan indononesia diharapka mampu mengurangi tingginya dispensasi nikah di kabupaten tuban sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Undang-Undang Perkawinan dan hak-hak anak. PA Tuban menyambut baik inisiatif tersebut dan membuka diri untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui edukasi di sekolah dan masyarakat. Audiensi ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi strategis yang akan ditindaklanjuti melalui forum koordinasi lintas sektor di tingkat kabupaten. Suasana audiensi berjalan dinamis dan penuh dialog konstruktif, mencerminkan semangat kolaborasi antara lembaga peradilan dan masyarakat sipil.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya