2025-02-28 Dipublikasikan oleh : Admin views : 112

EFISIENSI HARGA MATI INTEGRITAS DAN KINERJA TETAP DI HATI

Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan PA Tuban)

Jam yang tertempel di ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban menunjukkan pukul 13.25 wib, sejurus kemudian bel di seluruh ruangan berbunyi nyaring tanpa rapat dinas bulanan akan segera dimulai, dengan bunyi bel yang tot…tot…tot itulah salah satu keunikan PA Tuban sebagai tanda dimulainya sebuah kegiatan.

Sehari sebelumnya Ibu Sekretaris, Ibu Umi Rofikah sudah memposting surat undangan rapat dinas yang akan dilaksanakan hari ini.

Segeralah semua pimpinan, hakim sampai dengan pegawai lainnya bergegas memasuki ruang aula yang sudah rapi dengan kursi birunya dan layer LCD lebar menampilkan RAPAT PEMBINAAN DAN MONEV KINERJA DAN EFISIENSI ANGGARAN.

Pada kegiatan rapat tersebut dibuka oleh ibu Sekretaris, kemudian kesempatan pertama dipersilahkan Ketua Pengadilan Agama Tuban, Bapak Ali Hamdi untuk menyampaikan pembinaan dan monev kinerja Pengadilan Agama Tuban. Kemudian Bapak Ketua menyampaikan oleh-oleh dari pelaksanaan kegiatan Laporan Tahunan Tahun 2024 yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI, pada saat mengikuti kegiatan tersebut, Bapak Ali Hamdi menyampaikan pesan yang disampaikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. Sunarto, yaitu :

1. Jaga integritas;

2. Hidup keseharian sesuai kemampuan, bukan sesuai kemauan;

3. Pelayanan prima dan berkarakter kepada masyarakat;

4. Untuk promosi jabatan oleh Mahkamah Agung RI maupun Badilag sesuai kapabiltas dan integritas;

5. Dan semua warga peradilan harus mempunyai kecerdasan digitalisasi, sehingga tidak tersandung masalah Undang-Undang ITE;

Setelah Bapak Ali Hamdi selesai memberikan pembinaan dan monevnya, kemudian kesempatan menyampaikan pembinaan dan pengawasan oleh Bapak Wakil Ketua, Bapak Fathnan. Beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan atas kinerja Pengadilan Agama Tuban untuk semester IV Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Surabaya, Bapak Alysantoso, menyatakan bahwa sudah melaksanakan pengawasan daerah dan menyatakan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tuban telah sesuai dengan temuan yang ada sebagaimana hasil di aplikasi EBinwas Badilag.

Whats-App-Image-2025-02-26-at-13-55-45

Selain itu Bapak Wakil Ketua juga selaku Ketua Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Tuban memerintahkan kepada Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Tuban untuk melaksanakan pengawasan dengan memerintahkan mulai awal bulan Maret tahun 2025 dan tindak lanjut hasil pengawasan oleh Kepaniteraan dan Kesekretarian bisa selesai pertengahan bulan Maret dan segera diinput di aplikasi Ebinwas sebagai kegiatan pengawasan periode triwulan I tahun 2025. Mengapa pengawasan bidang dilaksanakan pada awal bulan Maret, supaya pengawasan bisa dilaksanakan secara menyeluruh dan jika ada temuan-temuan, maka Kepaniteraan dan Kesekretariatan bisa segera melaksanakan rapat serta menindaklanjuti temuan tersebut dengan tindaklanjut yang lebih baik, jangan sampai karena waktu yang pendek maka tindaklanjut pengawasan terkesan sekedarnya saja.

Setelah itu giliran Bapak Panitera, Bapak Nur Kholis Ahwan, menyampaikan laporan kinerja Kepaniteran bahwa selama bulan Januari sampai dengan per 26 Februari 2025, Pengadilan Agama Tuban menerima 648 perkara dan telah memutus sebanyak 434 perkara. Dari sebanyak 648 perkara yang diterima, 97,6% perkara didaftarkan secara elektronik lewat aplikasi Ecourt. Pada periode bulan Januari sampai dengan per 27 Februari 2025, sebanyak 67 perkara telah melaksanakan mediasi dan laporan mediator menyatakan sebanyak 0 perkara hasil mediasinya gagal, sebanyak 24 perkara hasil mediasi berhasil, dan 37 perkara hasil mediasi berhasil tidak berhasil sedangkan 6 perkara masih dalam proses mediasi.

Whats-App-Image-2025-02-26-at-13-56-15

Selain melaporkan kinerja Kepaniteraan, Bapak Panitera juga memberikan pesan pembinaan kepada Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Staff serta PPNPN untuk selalu menjaga integritas, kinerja serta kesopanan. Untuk selalu memberikan pelayanan kepada para pihak sedang sabar dan penuh perhatian. Kepada petugas PTSP sebagai ujung tombak pelayanan, maka harus selalu menjaga 5S dan 5R, jika ada permasalahan yang tidak bisa diatasi, maka harus berkoordinasi dengan Panitera Muda untuk mencari Solusi yang terbaik. Pada akhir pembinaan, Bapak Panitera berpesan kepada para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti serta para Jurusita/ Jurusita Pengganti untuk selalu memedomani kode etik Panitera dan Jurusita sebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Juru Sita.

Setelah Bapak Panitera selesai menyampaikan laporan dan pembinaan, kemudian giliran Ibu Sekretaris, Ibu Umi Rofiqoh untuk menyampaikan kinerja Kesekretariatan. Pada kesempatan ini, Ibu Umi Rofiqoh menjelaskan bahwa sebagaimana intruksi Mahkamah Agung RI dalam rangka efisiensi anggaran negara yang ada di DIPA 01 dan DIPA 04 Pengadilan Agama Tuban. Setalah dilakukan rapat dan pembahasan serta koordinasi dengan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera, maka telah dilaksanakan rasionalisasi anggaran yang ada di DIPA 01 dan DIPA 04 tersebut. Pada kesempatan ini tidak kami rinci pembahasannya karena akan Panjang, yang pada intinya walaupun adanya efisiensi sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, beliau menyatakan bahwa tidak akan mengganggu operasional dan kinerja dari pelayanan Pengadilan Agama Tuban kepada Masyarakat.

Dan pada penutup rapat dinas, pembinaan dan monev kinerja kali ini, Bapak Ali Hamdi mengajak semua pimpinan, hakim dan pegawai untuk tetap semangat, tetap menjaga integritas dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat, hal ini sebagai wujud syukur kita karena dipercaya Allah SWT menjadi aparatur sipil negara dengan pendapatan yang jelas, serta diberikan nikmat sehat, nikmat iman Islam. Mari kita Bersama-sama menjaga kehormatan/marwah Pengadilan Agama Tuban menjadi Pengadilan Agama yang Agung dan bermartabat. Snd<!-- -->

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya