Eksekusi perkara harta bersama di kelurahan karang Kecamatan Semanding
Oleh : Admin

Selasa, 26 Oktober 2021 Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Eksekusi
terhadap Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 1992/Pdt.G/2018/PA.Tbn tanggal 28
Agustus 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 466/Pdt.G/2019/PTA.Sby,
tanggal 22 November 2019 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
269 K/Ag/2020 tanggal 28 April 2020, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan
Agama Tuban Nomor 02/Pdt.G/Eks/2021/PA.Tbn, tanggal 12 Oktober 2021 mengenai
perkara antara Ir. Kunaryanto, MT bin Rukiyat dan Dra. Nur Dewi Kuryani, M.Pd
binti Fakih Effendi.

Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Karang Kecamatan Semanding
Kabupaten Tuban pada pukul 10.00 WIB s.d Selesai. Pegawai Yang Bertugas adalah
H. Mashudi, S.Ag., MH selaku Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tuban,
dengan Jurusita Thoyib Teguh Dwi Nugroho, SH, Eka Bektiani, SH dan Kasiyanto,
SH.


Kegiatan Berlangsung dengan Aman dan Tertib