Kepatuhan Pelaporan LHKPN dan LHASN di Pengadilan Agama Tuban 100%
Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan)

Tuban I 15042025
Santernya pemberitaan tentang masih banyaknya penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024 yang mencapai ratusan ribu, merupakan gambaran bahwa masih banyak penyelenggara negara yang belum patuh atas peraturan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dimana undang-undang ini menjadi dasar hukum kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelola dan memeriksa LHKPN.
Pengadilan Agama Tuban, adalah Lembaga yudikatif dibawah Badan Peradilan Agama – Mahkamah Agung Republik Indonesia, setiap tahun secara kolektif telah seluruh hakim dan ASN telah melaporkan harta kekayaan LHKPN maupun LHASN. Pada tahun 2025 dari 37 total hakim dan pegawai telah melaporan ada 17 laporan LHKPN dan 20 laporan LHASN.
Laporan LHKPN dan LHASN untuk periode pelpaoran tahun 2024, sebanyak 37 laporan sudah dilaksanakan sebelum tanggal 31 Maret 2025 dan sudah ada pengesahan tanda terima laporan dari KPK secara online, karena kepatuhan dalam pembuat dan melaporkan LHKPN dan LHASN jika di Pengadilan Agama Tuban yang masuk didalam lingkungan Badan Peradilan Agama - Mahkamah Agung RI, harus dibuat dan dilaporkan. Karena kepatuhan ini masuk dalam penilaian kinerja satuan kerja di lingkungan Badan Peradilan Agama – Mahkamah Agung Republik Indonesia yang hasil penilainnya dilakukan setial 3 bulan sekali atau lebih dikenal dengan penilaian kinerja satuan kerja per triwulan.


Ini adalah salah satu kriteria penilai nikerja satker per triwulan.
Karena kebijakan inilah maka seluruh penyelenggara negara di Pengadilan Agama seluruh Indonesia, khususnya Pengadilan Agama Tuban mulai dari pimpinan sampai dengan staff melaksanakan dengan antusias melaporkan harta kekayaan dan juga hutang yang dimiliki lewat laporan LHKPN dan LHASN tersebut, dimana pelaporan ini dilakukan secara online lewat link https://elhkpn.kpk.go.id.
Karena kami sadar bahwa sebagai aparatur sipil negara yang juga merupakan penyelenggara negara dituntut untuk disiplin, berintegritas serta transparan bagi dalam kinerja maupun laporan harta kekayaan kami.
Pada wawancara dengan penulis, Bapak Ketua Pengadilan Agama Tuban, Bapak Ali Hamdi, menyatakan bahwa seluruh hakim dan pegawai di Pengadilan Agama Tuban sebelum tanggal 31 Maret 2025 sudah melaporkan harta kekayaannya berupa laporan LHKPN dan LHASN lewat portal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sebanyak 37 laporan dan sudah diterima serta sudah ada tanda terima pelaporan resmi dari KPK secara online.
Dan pada kesempatan lain, Ibu Sekretaris Pengadilan Agama Tuban, Ibu Umi Rofiqah, juga menjelaskan bahwa laporan LHKPN dan LHASN sudah dilaksanakan oleh seluruh hakim dan ASN di Pengadilan Agama Tuban setiap tahunnya dan untuk memenuhi kriteria penilaian kinerja satker triwulan Badilag RI pada triwulan 1 tahun 2025 yang terbaru.Snd