MONITORING DAN EVALUASI LAYANAN POSBAKUM LKBH SUNAN BONANG TUBAN
Oleh : Admin

Dalam pelayanan kepada
masyarakat pencari keadilan Pengadilan Agama Tuban dibantu oleh Pos Bantuan
Bantuan Hukum (Posbakum) yang dalam hal ini dilaksanakan oleh LKBH Sunan Bonang
. Posbakum dalam memberikan pelayanan selalu di monitoring kinerjanya setiap
triwulan sekali. Hari ini, Rabu 01 September 2021, bertempat di Ruang Ketua
Pengadilan Agama Tuban telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja
Posbakum LKBH Sunan Bonang Tuban periode Triwulan II Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpin langsung
oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban, Nur Indah dihadiri oleh Panitera Sekretaris
dan pejabat struktural dan fungsional, IT dan perwakilan petugas PTSP
serta Ketua LKBH Sunan Bonang, Didik Wahyu beserta stafnya.
"Monev ini sudah
menjadi agenda rutin PA tuban dengan Posbakum setiap Triwulan untuk terus memperbaiki
kekurangan yang ada dalam memberikan layanan hukum kepada
masyarakat pencari keadilan," Ujar Nur Indah.
Nur Indah menyampaikan beberapa
evaluasi terkait Permohonan itsbat nikah,
dan penggalian alamat tempat tinggal para pihak sehingga jelas dan benar untuk
mengurangi perkara Ghaib ditengah proses penyelesaian perkara.
Selanjutnya Zahri
Muttaqin, Panitera Pengadilan Agama Tuban melanjutkan kepada Posbakum LKBH
Sunan Bonang dilanjutkan oleh Panitera Pengadilan Agama Tuban, Zahri Muttaqin.

" Dalam membuat
gugatan yang benar ada tiga prinsip yang harus dipenuhi yaitu identitas yang
jelas, posita (kronoligis) dan petitum, “ ujar Zahri.
Dalam monev kinerja ini
dibahas beberapa hal yang akan dilaksanakan guna memberikan pelayanan yang
cepat dan mudah kepada masyarakat yaitu :
- Standar
pelayanan pada Pos bantunan Hukum ditetapkan maksimal 15 menit
- Dengan
adanya layanan Fotocopy Gratis pada PA Tuban, Posbakum cukup mecetak
2 surat gugatan dan yang lainnya akan difotocopy oleh petugas PTSP
Pengadilan Agama Tuban
- Jam
kerja pelayanan Posbakum kembali normal seperti dalam kontrak kerja Senin
-Kamis 08: 00 - 14:00 WIB dan Jum'at pukul 08:00 - 11:00 WIB dimana PPKM
sudah berakhir.
- Disediakan
formulir pendaftaran untuk mempercepat proses pembuatan gugatan /
permohonan di posbakum
- Penggunaan
register elektronik untuk POSBAKUM
- Hak-hak perempuan dalam posita akan didiskusikan lebih lanjut dengan Hakim terkait persidangan.