PA TUBAN MAMPU SIDANGKAN LIMA PULUH LIMA PERKARA DALAM PELAKSANAAN SIDANG LUAR GEDUNG
Oleh : Admin

Sebagai Upaya dalam meingkatka pelayanan prima kepada Masyarakat, Pengadilan Agama Tuban pada awal tahun 2025 melaksanakan kegiatan Sidang Luar Gedung. Akan tetapi ada yang menarik pada kegiatan kali ini, dimana PA Tuban melaksanakan kegiatan sidang luar gedung berada pada dua tempat berbeda. Yakni di desa Sokosari kecamatan Soko serta di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan. Ini merupakan kali pertama PA Tuban melaksanakan dua kegiatan yang sama yakni pada hari Jum’at (17/1) dengan tempat yang berbeda. Namun pelayanan di kantor PA Tuban pun tetap berjalan seperti biasa.

Untuk kegiatan yang berlangsung di desa Sokosari Kecamatan Soko dibuka oleh Ali Hamdi selaku Ketua PA Tuban. Dalam sambutannya, Ali menyampaiakan terimalkasih kepada Kepala Desa Sokosari beserta seluruh perangkatnya yang telah menyambut dan menyiapkan seluruh keperluan pada kegiatan hari ini. “Dan juga kepada semua bapak ibu para pihak berperkara, kami berharap semoga kegiatan ini dapat membantu bapak ibu lebih mudah dan dekat untuk melaksanakan sidang yang biasanya harus ke Tuban”ucapnya. Pada agenda persidangan yang dipimpin oleh Drs. Miswan selaku ketua majelis beserta dua anggotanya yakniMarwan,Sh dan Drs. Slamet dan dibantu oleh Sandhy Sugijanto selaku panitera pengganti menyidangkan sebanyak tiga puluh perkara.

Sementara itu, kegiatan sidang luar gedung yang dilaksanakan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan dibuka oleh Moehamad Fathan selaku Wakil Ketua dan sekaligus sebagai ketua majelis dalam persidangan. Didampingi Kepala Desa Mulyoagung, Moh. Muhail memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat desa serta masayarakat yang hadir pada kegiatan tersebut. Selain itu juga, Muhail juga menyampaikan rasa terima kasih telah mempercayakan untuk kegiatan kali ini. “Semoga kegiatan seperti ini benar-benar membantu Masyarakat, sehingga untuk Masyarakat sekitar desa Mulyoagung tidak perlu datang jauh-jauh”ujarnya. Pada kegiatan sidang kali ini Fathnan didampingi dua anggota majelisnya, yakni Drs. Ihsan dan Drs Ilyas serta Ahmad Sholihin,S.Ag selaku penitera pengganti menyidangkan duapuluh lima perkara.

Tidak hanya melakukan kegiatan persidangan, bahwa pelaksanaan sidang luar gedung ini juga melayani penyampaian Akte Cerai bagi para pihak yang berdomisili dekat dengan Lokasi kegiatan tesebut. Bahwasanya, inovasi PA Tuban dalam rangka mengurangi penumpukan Akte Cerai yang belum diambil dengan melakulan kerjasama oleh desa setempat untuk melaksanakan pemberitahuan kepada masyarakatnya dapat mengambil akte cerainya di desa Sokosari maupun desa Mulyoagung. Inovasi PA Tuban ini diberi nama Jalaprona (Jaring layanan produk pengadilan). Disamping itu, pada masing-masing tepat berlangsungnya pelaksanaan sidang luar gedung juga dilaksanakan public campaign dalam rangka pembagunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayan Birokrasi Bersih Melayanai (WBBM).
