2023-09-15 Dipublikasikan oleh : views : 155

PA Tuban mengikuti Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Oleh : Admin

Menindaklanjuti Surat Undangan KPTA Surabaya nomor 4253/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/IX/2023 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadila Agama Tuban turut menghadiri Rapat dan Pembinaan tersebut. Kegiatan dilaksanakan pada Jum’at (15/09) secara Hybrid yaitu Offline dan Online. Kegiatan Offline dilaksanakan di HARRIS Hotel and Convention malang, dan juga disiarkan melalui aplikasi Zoom untuk diikuti oleh aparatur Pengadilan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Tuban, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., didampingi Panitera PA Tuban, Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES dan Sekretaris, Umi Rofiqoh, S.H., M.H. hadir pada kegiatan Offline di Malang. Kegiatan offline diikuti oleh Seluruh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Sementara itu, para Hakim, dan bidang teknis kepaniteraan mengikuti kegiatan secara online di Ruang Media Center PA Tuban. Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Whats-App-Image-2023-09-15-at-13-55-02

Kegiatan resmi dibuka oleh Ibu Hj. Diah Anggraeni, S.H., M.H. selaku MC. Selanjutnya adalah pembacaan Doa oleh Drs. H. Sumarwan, M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH., menyampaikan pentingnya dilaksanakan kegiatan ini dalam sambutannya. “Perkara Ekonomi Syariaf semakin banyak dan semakin variative, sehingga perlu untuk terus mengembangkan dan menambah pengetahuan serta keilmuan yang menduku” Jelas Beliau.

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. selaku Narasumber menyampaikan materi pembinaan terkait Teknis Yudisial Penanganan Perkara Ekonomi Syariah. Moderator yang bertugas yaitu, Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H. Pembinaan diawali dengan materi terkait Bentuk Perlindungan Hukum Nasabah. Dilanjutkan dengan Beberapa permasalahan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama. “Permasalahan sengketa ekonomi syariah yang menjadi wewenang Pengadilan Agama mengadili sengketa meliputi wanprestasi atau PMH”. Jelas beliau. Kegiatan berlangsung denga naman dan tertib.

Whats-App-Image-2023-09-15-at-13-40-04-1

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya