PENGADILAN AGAMA TUBAN GELAR SIDANG LUAR GEDUNG UNTUK MEMBERIKAN EXCELLENT SERVICE KEPADA MASAYARAKAT.
Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban
selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Hal ini
terbukti dengan kegiatan Sidang Luar Gedung yang kelima kali sekaligus Public
Campaign dengan tema “Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” yang bertempat
di Balai Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Kegiatan yang dilaksanakan
pada hari Jum’at (10/6) ini dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris beserta
seluruh aparatur Pengadilan Agama Tuban yang bertugas untuk memberikan excellent
service kepada masyarakat yang memiliki hambatan untuk datang langsung
ke kantor pengadilan baik dari segi jarak, transportasi maupun biaya.
Turut hadir pula Kepala Desa Sumberarum Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban
sekaligus memberikan sambutan dalam acara pembukaan acara tersebut. Dalam
kegiatan ini, selain terdapat proses persidangan dan mediasi, masyarakat juga
bisa memperoleh produk peradilan seperti pengambilan salinan hasil putusan,
Akta Cerai, dan produk peradilan lainnya.
“Suatu trobosan yang
sangat luar biasa bagi Pengadilan Agama, semoga ini menjadi contoh instansi –
instansi dimana Pengadilan Agama selalu memberikan yang terbaik untuk warga di
desa – desa terutama yang lokasinya jauh dari kota” ujar Narto selaku Kepala
Desa Sumberarum dalam sambutannya.
Kemudian dalam
sambutannya Panitera Pengadilan Agama Tuban, Zahri Muttaqin,S.Ag,M.HES
menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kuat dari Pengadilan
Agama Tuban dalam melayani dan pelayanan yang bebas dari korupsi, gratifikasi,
dan suap.
“Disampaikan kepada
Bapak/Ibu, apabila mengetahui aptugas kami dilapangan yang meminta imbalan
ataupun menerima gratifikasi, jangan segan-segan untuk segra laporkan pada
kami” tegas Zahri.
Kegiatan tersebut
berhasil menyidangkan 31 perkara yang mana terdapat 1 (satu) perkara yang
berhasil dimediasi dan rukun kembali. Di meja layanan pengambilan produk, ada 9
(sembilan) produk Pengadilan Agama Tuban berupa Akte Cerai yang diambil.
Tidak kalah
menarik,Pengadilan Agama Tuban juga memberikan pelayanan yang excellent terhadap
para pihak berperkara, khususnya perkara Dispensai Nikah. Dimana ada 2 (dua)
perkara Dispensasi Nikah yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim dan pada saat
itu pula para pihak telah mendapatkan hasil penetapannya. Sebuah bukti bahwa
Pengadilan Agama Tuban berkomitmen untuk selalu memberikan layanannya yang
disebut dengan one day one serice. (Eby)