Pemeriksaan Setempat di Desa Mrutuk Widang
Oleh : Admin
.jpeg)
Jum’at, 10
Desember 2021 bertempat di Kantor Desa Mrutuk, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban,
dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Izin Poligami antara Pemohon dan Termohon.
.jpeg)
Kegiatan ini
berdasarkan Surat Nomor W13-A6/3439/Hk.05/XI/2021 dan berdasar pada Putusan
Sela, Ketua Majelis dalam Berita Acara Sidang Nomor : 2375/Pdt.G/2021/PA.Tbn
tanggal 29 November 2021. Hakim yang bertugas yaitu, Drs. H.M. Abd Wahid, S.H
sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Drs. Muntasir, M.H.P sebagai anggota
Majelis dan Wawan, S.H sebagai Panitera Pengganti.
.jpeg)
Setelah Pemeriksaan
Setempat (PS) selesai dilaksanakan, Ketua Majelis, Abd. Wahid menyatakan bahwa
sidang akan ditunda sampai dengan hari Senin, 20 Desember 2021 pukul 09.00 WIB di
Ruang Sidang Pengadilan Agama Tuban untuk Musyawarah Majelis, serta memberitahukan
Pemohon dan Termohon supaya menghadap ke persidangan yang telah ditetapkan tanpa
harus dipanggil lagi.