Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Perbon Tuban
Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban Kembali melaksanakan Pemeriksaan
Setempat, Sidang kali ini bertempat di Balai Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban,
Kabupaten Tuban pada Jum’at (05/08). Majelis yang berisdang yaitu Drs. Juaini,
S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhsin, M.H. dan Dra. Hj. Laila Nurhayati, MH.
Sebagai hakim anggota dan Rahmad Pujiraharja, S.H sebagai Panitera Pengganti.
Sidang dihadiri oleh Para Pengguat dan Kuasa hukumnya serta
Kuasa Hukum tergugat. Setelah melaksanakan siding di Balai Kelurahan Perbon, siding
dilanjutkan dengan pemeriksaan ke lokasi obyek harta waris penggugat dan
tergugat bersama dengan Staf Desa. Pemeriksaan dilaksanakan dengan disaksikan
oleh Penggugat dan tergugat.
Ketua Majelis, Drs. Juaini, S.H., menyatakan bahwa siding pemeriksaan
perkara akan dibuka Kembali secara online pada Rabu, 10 Agustus 2022 dengan
agenda musyawarah Majelis dan diperintahkan kepada kedua belah Pihak agar hadir
pada siding yang telah ditentukan.(DK)
