Pengadilan Agama Tuban laksanakan Ujian Ulang untuk PPNPN
Oleh : Admin

Pengadilan Agama
Tuban melaksanakan Ujian untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Pengadilan Agama Tuban. Kegiatan ini
dilaksanakan sebagai pemenuhan amanat Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang pedoman pengelolaan pegawai Pemerintan Non
PNS pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya.

Total 12 orang
PPNPN mengikuti kegiatan ini. Ujian
terdiri dari dua tahapan yaitu Ujian Tertulis pada hari Rabu, 15 Desember 2021
dan Ujian Wawancara pada hari Jum’at, 17 Desember 2021. Ujian tertulis terdiri dari tiga ujian yaitu
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Kepribadian (TKP), dan TIU. Bertempat
di Ruang Media Center ujian tulis dilaksanakan selama 60 menit dimulai pukul 13.30 WIB. Seluruh PPNP
melaksanakan ujian secara bersamaan dan diawasi oleh Tim Pengawas.


Tahapan kedua
yaitu Tes Wawancara. Para Pelaksana Ujian wawancara ini ada beberapa kriteria
yang diwawancarakan yaitu Integritas, Kedisiplinan, Kerjasama, Komunikasi,
Pelayanan, Loyalitas dan Agama. Bertindak sebagai pewawancara adalah perwakilan
dari Hakim, Sekretaris, Panitera,
Kasubag dan Panmud Masing-masing PPNP
akan diwawancara oleh para penguji minimal 10 menit/penguji. Kegiatan ini
dimulai pada pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.


Kegiatan
diakhiri dengan pembinaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban di damping
Panitera dan Sekretaris.