Pertengahan Maret, masuk 4 perkara ubah nama
(Buku nikah, akte cerai, KK, KTP, Ijazah dan dokumen lainnya)
Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan)

Tuban I 20 Maret 2025
Berita ini dibuat dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat Tuban, tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Dimana tertib administrasi kependudukan sendiri adalah suatu tata cara atau prosedur dalam mengelola data kependudukan secara teratur dan terencana dengan tujuan untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan konsistensi data kependudukan.
Tertib administrasi kependudukan khususnya mengenai pencatatan nikah, rujuk dan cerai, ternyata melibatkan beberapa instansi pemerintah yaitu mulai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama khususnya Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama.
Terlebih dengan disahkannya Peraturan Menteri Agama RI nomor 30 tahun 2024, tanggal 24 Desember 2024, yaitu pada pasal 46 ayat :
1. Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran.
2.Perubahan nama suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia didasarkan pada penetapan pengadilan.
3.Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
4.Tata cara penulisan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Berdasarkan data perkara di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban, rentang antara tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 14 Maret 2025, Pengadilan Agama Tuban, menerima 4 perkara permohonan yang pada permohonannya para pihak meminta perubahan identitas melalui penetapan Pengadilan Agama tentang ketidaksamaan identitas/nama di dokumen buku nikah, KK-KTP dan ijazah. Pada saat wawancara dengan Bapak Panitera Pengadilan Agama Tuban, Bapak Nur Kholis Ahwan, Beliau membenarkan data tersebut dan Pengadilan Agama Tuban tetap menerima, mengadili dan penetapkan perkara tersebut sehingga para pihak atau masyarakat bisa terpenuhi permohonannya dan dapat menertibkan data dokumen kependudukannya.
Diantara 4 perkara itu, yang pertama karena nama mantan suami di akte cerai ternyata tidak sama dengan dokumen KK-KTP, sehingga saat mau mengajukan pemecahan KK ada penolakan dari Dinas Dukcapil, contohnya di akte cerai bernama Samoeji bin Abdulah ternyata di KK-KTP bernama Samuji bin Abdulah, kemudian ada lagi di akte cerai Pardi S bin Parlan ternyata di KK-KTP bernama Pardi bin Parlan. Ada juga karena nama dibuku nikah Tri Handayani binti Karman sedangkan di KK-KTP bernama Sri Handayani binti Karman.
Dengan adanya kasus pada perkara ini, dalam rangka tertib administrasi dan kesamaan data kependudukan, maka coba anda kumpulkan semua dokumen kependudukan saudara mulai dari Buku Nikah atau akte cerai, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, ijazah dan dokumen kependudukan lainnya. Baik yang dimiliki oleh orang tua, anak dan kakek-nenek, coba dilihat dan disandingkan apakah nama orang tua, anak dan kakek-nenek yang tertera di Buku Nikah atau akte cerai, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, ijazah dan dokumen kependudukan lainnya sudah sama? Kalau memang ditemukan ada ketidaksamaan walaupun dari Tri ke Sri atau Pardi menjadi Pardi S, atau nama orang tua dari Parlan ternyata didokumen lain Parman. Maka yang harus saudara lakukan adalah berkonsultasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat jika terkait dengan KK dan KTP. Jika terkait dengan buku nikah maka berkonsultasilah ke Kantor Urusan Agama di Kecamatan terdekat tempat tinggal saudara dan jika ada ketidaksamaan data di akte cerai maka saudara bisa datang ke kantor Pengadilan Agama Tuban jika anda masyarakat Kabupaten Tuban.
Memang kelihataanya baru 4 perkara yang masuk, akan tetapi itu adalah puncak gunung yang muncul dipermukaan di laut, tetapi sebenarnya ada banyak kasus-kasus yang sama akan tetapi tidak diketahui atau tidak disadari oleh masyakat, baru tahu atau sadar saat akan melakukan perubahan data kependudukan entah itu mau pecah KK atau mau pindah tempat tinggal atau mau menikah lagi setelah bercerai atau saat mau mengurus akte kelahiran anak.
Oleh sebab itu, sebelum anda pusing karena butuh dokumen yang mendesak dan ternyata ditolak oleh instansi terkait, maka saran saya coba dilihat dan cocokan dokumen-dokumen tadi mumpung masih ada kelonggaran waktu dan tidak buru-buru. Salam CERDAS.Snd