Rapat Koordinasi dalam Upaya Pengurangan Angka Dispensasi Kawin Kabupaten Tuban
Oleh : Admin
.jpeg)
Pernikahan dini telah menjadi
salah satu perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Tuban dalam beberapa tahun
terakhir mengingat dampak yang ditimbulkan seperti tingginya angka perceraian,
Kesehatan ibu dan anak yang tidak terjamin maupun kemiskinan untuk masyarakat
di wilayah Tuban. Menghadapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban
mencanangkan Program untuk menekan angka pernikahan dini dengan mendorong Pengadilan
Agama Tuban, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A) dan Dinas Kesehatan untuk melakukan kolaborasi
dalam menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Perjanjian Kerjasama (MoU).
2.jpeg)
Ketua PA Tuban, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menekankan adanya
tiga point penting yang merupakan inti dari Kerjasama tersebut yang pertama yaitu
merupakan upaya Pemkab Tuban untuk menekan angka perceraian, yang kedua adalah
memberikan perlindungan kepada Ibu dan Anak pasca perceraian dan ketiga memberi
pembekalan kepada calon pengantin yang ingin melakukan pengajuan Dispensasi
Kawin. Sebagai langkah utama, Pengadilan Agama Tuban melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Dinsos P3A sekaligus memberikan Pembekalan kepada para psikolog yang kemudian akan berperan menjadi Konselor
dalam program konseling calon pengantin pernikahan dini. Kegiatan ini
dilakasanakan di Mall Pelayanan Publik lantai 3 pada Selasa (19/07).
.jpeg)
Mufi menyampaikan dalam Rapat Koordinasi tersebut "Berdasarkan data yang kita miliki,
kasus Dispensasi Kawin yang diterima di PA Tuban per Juli 2022 mencapai 305
dari total 432 perkara permohonan. Angka ini menunjukan kasus Dispensasi Kawin itu terhitung 3/4 dari total perkara permohonan" Kata Mufi. "Dimana, Pernikahan di bawah
umur merupakan salah satu factor perceraian karena diasosiasikan dengan factor
ekonomi, kemiskinan, budaya, perilaku remaja maupun ketidaksetaraan gender" Jelas
Mufi. "Dengan adanya program konseling bagi catin ini kita berharap mampu
memberikan pengetahuan dalam bentuk pendampingan kepada catin yang ingin melakukan pengajuan
Dispensasi Kawin di Kabupaten Tuban. Upaya ini kami lakukan untuk memberikan persiapan secara
psikologis kepada para catin" Jelas Mufi.

Sementara itu Kepala Bidang P3A
dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lusiana, S.STP., M.AP mengatakan harapan dari
program ini yaitu berkurangnya angka pernikahan dibawah umur pada kabupaten
Tuban "Awal mula diadakannya kerjasama dengan Pengadilan Agama Tuban ini
mengingat angka Pernikahan dibawah umur yang cukup tinggi di Kabupaten Tuban.
Sehingga munculah solusi yang merupakan Kerjasama dengan PA Tuban mengenai
bagaimana upaya mencegah atau paling tidak mengurangi angka pernikahan dini di
Kabupaten Tuban karena itu merupakan indicator atau point tertinggi untuk
mewujudkan Kabupaten Layak Anak" Jelas Lusiana.