Rapat Monev Sistem Antrian dan TI Pengadilan Agama Tuban
Oleh : Admin

Tuban, 23 Mei 2025 – Pengadilan Agama Tuban menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Sistem Antrian Layanan dan Teknologi Informasi (TI). Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang I dan dibuka oleh Kasubbag PTIP, Eka Bektiyani, S.H.. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Tuban, Ibu Umi Rofiqoh, S.H., M.H, dan dihadiri oleh Tim IT, petugas PTSP, serta petugas keamanan.
Beberapa hal yang dibahas dalam rapat mencakup evaluasi terhadap berbagai layanan dan aplikasi penunjang, seperti Sistem Antrian Sidang, Sistem Antrian PTSP, monitor ruang tunggu, serta penggunaan audio dalam sistem antrian. Dalam pembahasan tersebut, disoroti sejumlah kendala teknis yang masih sering terjadi, seperti sistem yang tidak stabil dan pemanggilan yang tidak efektif. Rapat juga menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari para petugas terkait pengembangan sistem ke depan agar lebih efisien, ramah pengguna, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan di lapangan.
Salah satu permasalahan utama yang dibahas adalah gangguan teknis pada monitor antrian yang berada di ruang tunggu. Monitor tersebut sering mati sendiri setelah beberapa saat digunakan. Kondisi ini menghambat penyampaian informasi yang konsisten dan real-time kepada para pihak yang hadir di pengadilan.
Dalam hal pelaksanaan antrian online dan persidangan, ditekankan perlunya koordinasi yang lebih baik dengan Panitera Pengganti (PP). Petugas bagian depan sering kali tidak mengetahui jumlah perkara dan majelis yang bersidang dalam satu ruang setiap harinya. Hal ini menyebabkan kurangnya informasi yang akurat bagi pihak yang datang untuk bersidang.
Terkait pemanggilan pihak, terdapat laporan bahwa beberapa orang menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pegawai PA Tuban. Ditegaskan bahwa komunikasi resmi dari PA Tuban hanya dilakukan melalui nomor WhatsApp Center yang telah ditetapkan. Apabila kejadian serupa terulang, nomor pengirim pesan tersebut diminta untuk dicatat agar dapat ditindaklanjuti.
Ketua PA Tuban juga memberikan arahan terkait etika pemanggilan pihak saat persidangan. Para petugas diingatkan untuk selalu bersikap sopan dan tidak menggunakan kata-kata kasar saat memanggil pihak berperkara. Hal ini penting untuk menjaga citra dan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Permasalahan lain muncul pada sistem pemanggilan dalam antrian pendaftaran. Sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena sering kali pihak sudah datang sebelum dipanggil atau tidak kunjung datang setelah dipanggil. Situasi ini menyebabkan ketidakefisienan dalam proses pelayanan di meja pendaftaran. Pelayanan di Posbakum juga mengalami kendala serupa.
Untuk memperkuat penyampaian informasi kepada publik, disepakati bahwa brosur persyaratan akan ditempatkan di pintu masuk pengadilan. Informasi mengenai persyaratan perceraian juga perlu diperbarui dengan menambahkan ketentuan bahwa pasangan yang mengajukan gugatan cerai harus sudah berpisah minimal selama enam bulan. Pembaruan informasi ini akan mempermudah pemahaman masyarakat terhadap proses hukum yang berlaku. Selain itu, televisi di ruang tunggu dilaporkan sudah berjalan dengan baik dan dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi.
Konten media sosial Pengadilan Agama Tuban juga menjadi perhatian dalam rapat ini. Diharapkan konten yang diunggah lebih bervariasi, informatif, dan menarik bagi masyarakat. Diharapkan saat memposting foto pada media sosial maka diberikan keterangan atau elaborasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
Dalam hal jaringan, dilaporkan bahwa koneksi WiFi saat ini lambat karena jaringan digunakan secara bersamaan oleh banyak perangkat. Tim IT akan melakukan evaluasi teknis agar kecepatan dan kestabilan koneksi dapat ditingkatkan. Langkah ini penting agar layanan digital di pengadilan dapat berjalan lebih lancar.