SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA TUBAN DI DESA TALANGKEMBAR KECAMATAN MONTONG
Oleh : Admin
.jpeg)
Dalam memberikan pelayanan prima serta kepuasan masyarakat
menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan
sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari
keadilan, Pengadilan Agama Tuban menggelar Sidang Keliling (Sidkel) tahap kedua
pada tahun 2022.

Pelaksanaan sidang keliling tahap dua ini bertempat di Balai Desa Talangkembar, Kecamatan
Montong,Kabupaten Tuban dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban, di
dampingi Kepala Desa Talangkembar dan Panitera serta Ketua Zona
Integritas Pengadilan Agama Tuban.
"Diharapkan
dengan adanya sidang keliling ini semoga mempemudah dan meringankan masyarakat
di Kecamatan Montong dan sekitarnya, dan satu lagi pada hari ini Pengadilan
Agama Tuban melaksanakan one day service khusus perkara
Dispensasi Nikah yang disidangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim akan
mendapatkan salinan penetapannya secara langsung pada hari ini juga"ujar
Drs. Ahmad Mufi Baihaqi, M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Tuban sekaligus
membuka acara sidang keliling.

Pada kesempatan yang
sama Kurniali selaku Kepala Desa Talangkembar Kecamatan Montong memberikan
tanggapan bahwa sangat berterima kasih sekali dengan adanya program
seperti ini karena sangat menyentuh masyarakat bawah, sehigga program sidang
keliling ini tidak hanya dilakukan disini tetapi juga dilakukan ditempat lain
yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Tuban.
Sidang keliling di
Balai Desa Talangkembar berjalan lancar dan menggelar sidang sebanyak 43
perkara Gugatan perceraian dan 6 perkara Dispensasi Nikah. Dengan susunan
Majelis Hakim Dra. Hj. Laila Nurhati,M.H selaku Ketua Majelis, Drs. Muntasir,
M.HP dan Marwan, S.Ag, M.Ag selaku Hakim Anggota dan Suprayitno,
S.Ag, S.H selaku Panitera Pengganti.

Dari sekian perkara
tersebut terdapat 1 perkara yang berhasil dimediasi oleh Mediator Drs. H.
Pahrur Raji, M.H.I sehingga perkara perceraiannya dicabut.

Selain itu untuk
perkara Dispensasi Nikah yang diputus dan dikabulkan pada hari itu mendapatkan
salinan penetapannya secara langsung, yang diserahkan oleh Zahri Muttaqin,
S.Ag,M.HES. selaku Panitera Pengadilan Agama Tuban.
