SIDANG LUAR GEDUNG TANGGAL 18 MARET 2022 DI DESA TALANGKEMBAR KECAMATAN MONTONG
Oleh : Admin

Masih bertempat di Desa
Talangkembar Kecamatan Montong, Pengadilan Agama Tuban pada hari Jumat tanggl
18 Maret 2022 kembali melaksanakan sidang luar gedung yang kedua sebagai lanjutan
dari sidang keliling minggu lalu. Pada kali ini Pengadilan Agama Tuban
menyidangkan 24 perkara yang mana dari sekian perkara yang disidangkan Majelis
Hakim yang diketuai oleh Dra. Hj. Laila Nurhayati,M.H dan Drs Muntasir, M.H.P
serta Marwan, S.Ag, M.Ag sebagai Hakim Anggota dan Suprayitno, S.Ag, S.H
sebagai Panitera Pengganti berhasil memutus 21 perkara.

Dalam Sidang luar Gedung kali ini
Pengadilan Agama Tuban juga melayani pengambilan produk berupa Akte Cerai bagi
pihak yang berwilayah di Kecamatan Montong dan sekitarnya yang mana Akte Cerai
tersebut bisa diambil di tempat dilaksanakannya sidang luar Gedung.
Dan juga bagi pihak berperkara
yang telah diputus oleh Majelis Hakim khusus perkara Cerai Gugat dapat meminta
pengiriman produknya yang berupa Akte Cerai dan Salinan putusannya melalui
layanan pengiriman Go-Duct. Dimana layanan
ini merupakan inovasi layanan Pengadilan Agama Tuban yang bekerjasama dengan PT.
POS Tuban sebagai layanan memudahkan masyarakat tanpa perlu datang ke Pengadilan
Agama Tuban untuk mengambil produknya.
.jpeg)

Dengan ucapan Alhamdulillah dari
seluruh Majelis Hakim dan Tim yang bertugas, Sidang Luar Gedung Tahap II ini
telah berjalan dengan tertib dan aman.