2025-01-24 Dipublikasikan oleh : views : 153

SIDANG SELESAI LANGSUNG TERIMA SALINAN PUTUSAN

Oleh : Admin

Tuban I 24-01-2025

Mengawali tahun 2025, Pengadilan Agama Tuban dengan penuh semangat melaksanakan sidang di luar gedung, atau disebut juga dengan sidang keliling dimana persidangan dilaksanakan di luar kantor Pengadilan Agama Tuban. Kegiatan ini sebagai salah satu wujud pelaksanaan program prioritas Badan Peradilan Agama - Mahkamah Agung RI Tahun 2025.

Pada pelaksanaan sidang di luar Gedung adalah bentuk layanan Pengadilan Agama Tuban yang berusaha untuk mendekatkan pelayanan penyelesaian perkara di masyarakat, serta memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan yang melaksanakan sidang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Sehingga memberikan kemudahakan, ringan biaya transportasi serta hemat waktu.

Ada yang special pada pelaksanaan sidang di luar Gedung kali ini, khususnya sidang yang dilaksanakan di kantor Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dimana ada 1 perkara proses persidangannya sampai dengan sidang pengucapan putusan masih dalam lingkup waktu kegiatan siding di luar gedung ini. Jadi setelah selesai sidang pihak Penggugat langsung mendapat Salinan putusan tetapi dengan lebih dulu harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang nantinya disetor oleh Pengadilan Agama Tuban ke negara.

Whats-App-Image-2025-01-24-at-10-12-34

Menurut Bu Durorin Humairo', S.H, selaku Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Tuban, menjelaskan kegiatan sidang di luar gedung pada tahun 2025 telah dan akan dilaksanakan di 3 tempat, yaitu di 1. Desa Sokosari, Kecamatan Soko, 2. Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan dan yang 3. Desa Muyoagung, Kecamatan Kerek yang kesemuanya di wilayah Kabupaten Tuban dengan target bisa menyidangkan lebih kurang 100 perkara. Dan sampai dengan hari ini sudah menyidangkan 90 perkara.

Dan ini masih menurut Bu Durorin Humairo', S.H, pada tahun 2025 Pengadilan Agama Tuban menargetkan 2400 perkara atau 80% perkara yang diterima akan disidangkan secara elektronik, dimana sidang elektronik inilah yang sangat didorong oleh Mahkamah Agung RI khusus Badan Peradilan Agama sebagai salah satu program prioritas tahun 2025, dimana sidang elektronik ini memberikan manfaat biaya perkara yang lebih ringan dan bisa mendaftarkan perkara dan sidangnya di rumah saja. Snd

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya