Sinergi PA Tuban dan Kemenag Tuban: Percepat Transformasi Digital Melalui EAC
Oleh : admin

Tuban, 15 Juli 2025 – Pengadilan Agama (PA) Tuban terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung digitalisasi layanan peradilan dengan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Dirjen Badilag Nomor: 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC)—sebuah terobosan sistem pelayanan berbasis teknologi yang memungkinkan penerbitan dan verifikasi akta cerai dilakukan secara daring. Transformasi ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi lompatan besar dalam efisiensi dan keamanan dokumen peradilan.

Dipimpin oleh Panitera PA Tuban, Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Panitera Muda Gugatan dan Panitera Pengganti, rombongan diterima hangat oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Tuban bersama jajaran KUA. Suasana penuh semangat kolaboratif terasa sejak awal diskusi. “Implementasi EAC bukan sekadar transformasi digital, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat,” tegas Nur Kholis di hadapan peserta. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyatukan pemahaman teknis dan prosedural antara dua instansi yang memiliki peran penting dalam pelayanan pascaperkara perceraian.

Selama pertemuan, PA Tuban juga memaparkan alur teknis EAC, termasuk simulasi penerbitan akta cerai elektronik yang dilengkapi tanda tangan digital dan sistem autentikasi QR code. Proses ini memungkinkan pihak KUA melakukan validasi secara langsung melalui sistem terintegrasi. Panitera Muda Gugatan menambahkan, “Koordinasi teknis seperti ini penting agar proses validasi dan distribusi akta cerai elektronik dapat berjalan lancar tanpa membingungkan masyarakat.” Diskusi berlangsung terbuka, diselingi tanya jawab interaktif yang membahas kesiapan SDM, perangkat kerja, hingga skenario penguatan literasi digital bagi petugas KUA.

Merespons hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif PA Tuban. Ia menilai bahwa pelayanan hukum dan keagamaan sudah selayaknya bertransformasi ke arah digital agar lebih adaptif terhadap tuntutan zaman. “Kami menyambut baik kolaborasi ini. KUA siap mendukung pelaksanaan EAC, karena layanan perceraian yang akurat dan efisien adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kemenag siap menyediakan pelatihan internal serta memastikan seluruh KUA di Tuban memahami alur baru ini secara menyeluruh.
Kegiatan kunjungan ini menjadi titik awal sinergi konkret antara Pengadilan Agama Tuban dan Kementerian Agama dalam mewujudkan sistem pelayanan hukum yang modern, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. PA Tuban berencana untuk melanjutkan agenda ini dengan sosialisasi lanjutan, pelatihan teknis, serta monitoring berkala guna memastikan sistem EAC berjalan sesuai standar. Ke depan, kolaborasi seperti ini diharapkan tidak hanya mempercepat transformasi digital, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan agama yang semakin inklusif dan profesional.