2025-04-25 Dipublikasikan oleh : views : 408

TRIK DAFTAR PERKARA ONLINE CEPAT DIREGISTER PETUGAS

Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan)

Tuban I 25042025

Sebagaimana telah dilaksanakannya pendaftaran perkara melalui e-Court diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PERMA Nomor 1 Tahun 2019. PERMA ini mengatur tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Proses pendaftaran perkara melalui e-Court meliputi pendaftaran online, melengkapi data pihak, upload berkas gugatan, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, verifikasi, dan mendapatkan nomor perkara.

Pada proses pendaftaran online, masih ditemukan beberapa pendaftar ecourt yang ditemukan kendala. Pendaftar perkara online merasa sudah mengupload semua dokumen dan sudah membayar panjar biaya perkara lewat VA, tapi mengapa kok lama tidak deregister.

Setelah penulis menelusuri di aplikasi Ecourt dan juga bertanya kepada petugas register ecourt, Bapak Rizal Agus Syarifudin. Bapak Rizal menjelaskan terkait permasalahan pendaftaran perkara online yang tidak segera diregister, karena :

ecourtcover

1. Kalau oleh Pengguna Terdaftar, biasanya KTAnya sudah kedaluarsa dan saat mendaftar belum diperpanjang, sehingga petugas register harus konfirmasi dulu ke Pengguna Terdaftar untuk menanyakan apakah ada dokumen surat keterangan anggota sementara. Jika memang ada dokumen tersebut maka petugas register meminta Pengguna Terdaftar untuk sesegera mungkin mengupload ke aplikasi ecourt. Jika memang tidak ada dokumen tersebut maka pendaftarannya akan ditolak dan panjar perkara yang sudah dibayar akan ditransfer ke VA Pengguna Terdaftar tersebut;

2. Ditemukan juga KTA Pengguna Terdaftar dan berita acara sumpah Pengguna Terdaftar yang diupload masih kurang, contohnya didalam surat kuasa ada 3 orang kuasa hukum akan tetapi yang diupload di aplikasi ecourt hanya 1 orang, maka petugas register harus mengkonfirmasi Pengguna Terdaftar untuk segera melengkapi;

3. Dalam pendaftaran perkara online, alat bukti tertulis harus diupload di aplikasi ecourt, akan tetapi ada beberapa pendaftar yang sudah menguploadnya akan tetapi tidak lengkap karena terkadang hanya KTP principal dan dokumen alat bukti lainnya tidak diupload, sehingga petugas register harus menghubungi Pengguna Terdaftar untuk melengkapinya, jika sudah melengkapi baru diregister oleh petugas. kemudian bertanya kepada Bapak Rizal, mengapa baru daftar saja sudah harus mengupload alat bukti? kemudian Bapak Rizal menjawab bahwa hal itu adalah ketentuan dari Perma tersebut dan juga memudahkan majelis hakim dalam menganalisa perkara.

Kemudian penulis juga melakukan wawancara dengan Bapak Panitera Pengadilan Agama Tuban, Bapak Nur Kholis Ahwan, beliau membenarkan keterangan yang diberikan oleh petugas register perkara online/ecourt tersebut. Dan beliau juga menambahkan bahwa Pengadilan Agama Tuban khususnya Kepaniteraan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan, jika dokumen yang diupload di aplikasi ecourt lengkap maka petugas register akan segera meregisternya dan jika ada kendala seperti diatas tadi pasti petugas register akan memberitahu Pengguna Terdaftar untuk melengkapinya. Snd

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya