2025-02-28 Dipublikasikan oleh : Admin views : 102

TUBAN TIDAK MELIHAT HILAL 1 Ramadhan 1466 H

Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan PA Tuban)

Setelah diterimanya perkara permohonan lainnya dengan register perkara nomor 81/Pdt.P/2025/PA.Tbn pada tanggal 24 Februari 2025, kemudian Ketua Pengadilan Agama Tuban, Bapak Ali Hamdi pada hari itu juga menunjuk Hakim Tunggal yang menyidangkan dan seorang Panitera Pengganti untuk mencatat jalannya persidangan. Sidang dilaksanakan pada hari Jumat/Legi, tanggal 28 Februari 2025, pukul 16.00 WIB bertempat di Menara Rukyatul Hilal / Menara Mess Pegawai PT PERTAMINA Kawengan Desa Banyuurip Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.

Whats-App-Image-2025-02-28-at-16-57-59

Di depan sidang tersebut, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon di depan sidang, dimana Pemohon telah melaksanakan Rukyat Hilal awal bulan Romadlon 1446 H dan telah melaporkan bahwa para perukyat tidak ada yang berhasil melihat hilal secara jelas sampai waktu yang telah ditentukan sesuai dengan berbagai metode Hisab. Kemudian Hakim tunggal membacakan penetapkan perkara tersebut, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Sehingga kegiatan pengamatan dan sidang rukyatul hilal di Tuban menyatakan tidak ada yang melihat hilal. Snd

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya