Tingkatkan Integritas dan Profesionalitas, PA Tuban Ikuti Diskusi Hukum Se-Koordinator Bojonegoro
Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban selalu berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan hukum kepada Masyarakat. Hal ini di dukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan diikuti oleh PA Tuban. Kali ini Pengadilan Agama Tuban turut berpartisipasi pada Kegiatan Diskusi Hukum yang dilaksanakan pada PA Lamongan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud dan PP dari Pengadilan Agama Se Koordinator Bojonegoro, yaitu PA Tuban, PA Lamongan, PA Bojonegoro dan PA Nganjuk.
Hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (PTA Surabaya), Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Wakil ketua PTA Surabaya, Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. Kegiatan dilaksnakan pada Jum’at (31/01). Dalam pembukaan kegiatan, Bapak Rusman menyampaikan apresiasi “Kegiatan ini sangat baik ya untuk dilaksanakan di Pengadilan Agama, Khususnya ke Koordinator Bojonegoro”, Ucap Beliau. Beliau juga menyampaikan harapannya agar kegiatan dapat menjadi motivasi bagi pengadilan agama yang hadir untuk lebih meningkatkan kualitas dalam tertib administrasi persidangan.
Bertindak sebagai Moderator yaitu Wakil Ketua PA Lamongan, Husnawati, S.Ag., M.Sy., Penyaji yaitu Wakil Ketua PA Tuban, Moehamad Fathnan, S.Ag., M.HI., dan Narasumber yaitu Hakim Tinggi PTA Surabaya, Drs. Muhajir, S.H., M.Hum. Materi diskusi hukum yaitu bedah berkas 178/Pdt.G/2024/PA.Tbn Dimana perkara diajukan dan diperiksa secara E-Court. Perkara dibedah dari segi ketentuan ecourt, segi hukum formil dan hukum materialnya. Kegiatan dibagi kedalam dua sesi, Dimana penyaji menyampaikan materi pada sesi pertama yang dilanjutkan dengan pembahas berkas.
Untuk sesi kedua dilanjutkan dengan Pembahasan dan diskusi dengan narasumber. Pada akhir acara Narasumber menyampaikan hasil bedah berkas dilanjutkan dengan penutupan. Dengan kegiatan diharapkan dapat memberikan motivasi bagi pengadilan agama yang hadir untuk lebih meningkatkan kualitas dalam tertib administrasi persidangan, administrasi perkara dan kualitas putusan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman.