2021-04-23 Dipublikasikan oleh : Admin views : 979

Tingkatkan Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Di Hadapan Hukum

Oleh : Admin

Jum’at, 23 April 2021  bertempat di ruang Media Center,  Pengadilan Agama Tuban Adakan Diskusi Hukum dengan Agenda Upaya Pembatasan Perkawinan Dini melalui Dispensasi Kawin dan Hak Perempuan di Hadapan Hukum . Diskusi Hukum diikuti oleh Ketua, segenap Hakim, Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Agama Tuban.

Diskusi Hukum dibuka oleh Panitera PA Tuban As'ad, S.Ag selaku Pembawa Acara dan kemudia diserahkan kepada Ketua PA Tuban, Dra. Hj. Nur Indah H. Nur, S.H selaku pemimpin kegiatan. Nur Indah menyampaikan beberapa kata sambutan dan dilanjutkan dengan latar belakang dan tujuan dilaksanakannya diskusi hukum. 

Hal pertama yang menjadi bahan diskusi adalah pembatasan perkawinan dini. Dimana dibahas berdasarkan UU No 1 tahun 1974 pasa 7 bahwa usia minimal perkawinan untuk perempuan 16 Tahun dan laki-laki 19 tahun, sedangkan dalam PERMA No. 5 Tahun 2019 usia minila perempuan 19 tahun dan laki-laki 19 tahun. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur no. 474.14/810/109.5/2021 pada tanggal 18 Januari 2021 dihimbau untuk setidaknya tidak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Gubernur mengajak untuk mensosialisasikan usia matang menikah yaitu 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan.


Hasil dari diskusi tersebut diambil keputusan bahwa Pengadilan Agama Tuban tidak membatasi orangtua yang mendaftar untuk dispensasi kawin anaknya melainkan para Hakim yang memeriksa perkara akan menentukan diterima atau ditolaknya perkara tersebut dengan pertimbangan usia 17 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki dengan menggali norma hukum yang ada dan pertimbangan dengan mendengarkan Pemohon/Wali, Calon Pengantin, Calon Besan dan para saksi.


Kegiatan kedua yaitu diskusi mengenai Perempuan Berhadapan dengan Hukum yaitu :

1. Berdasarkan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2017, dalam rangka pelaksanaan PERMA No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka hakim harus mengarahkan kepada pihak termohon agar menuntut haknya bila terjadi perceraian, khususnya nafkah iddah, mut'ah dan nafkah madliyah dan apabila tuntutan tersebut dikabulkan maka dalam amar putusan dicantumkan kalimat "dibayar sebelum pengucapan ikrar talak".

Berdasarkan diskusi hasil yang didapat adalah disepakati untuk melaksanakan Surat Edaran MA No.1 Tahun 2017.

2. Berdasarkan Surat Edaran MA No. 2 tahun 2019, dalam  pelaksanaan PERMA No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka bagian PTSP memberikan pengertian tentang hak-hak Penggugat untuk menuntut khususnya nafkah iddah, mut'ah dan nafkah madliyah dan apabila tuntutan tersebut dikabulkan maka dalam amar putusan dicantumkan kalimat "...yang dibayar sebelum tergugat mengambil akta cerai".

Hasil diskusi berdasarkan pertimbangan yang ada yaitu disepakati bahwa belum bisa dilaksanakan Surat Edaran MA No. 2 tahun 2019.

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya