(0356) 321065[email protected]Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, TubanSen–Jum 07.30–16.00 WIB
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Beranda
Tentang Pengadilan
Profil Pengadilan
Sambutan KetuaVisiMisiTugas Pokok PengadilanFungsi PengadilanWilayah YurisdiksiPeta Wilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanDaftar Nama Mantan PimpinanAlamat dan Kontak Pengadilan
Agenda Kegiatan
Profil Pegawai
Statistik Pegawai
Layanan Hukum
Prosedur Berperkara
Prosedur Berperkara Tingkat PertamaProsedur Berperkara Tingkat BandingProsedur Berperkara Tingkat KasasiProsedur Berperkara Peninjauan KembaliProsedur Pengambilan Produk PengadilanProsedur Berperkara Gugatan Sederhana
Informasi Perkara dan Persidangan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)Tentang E-CourtDirektori Putusan PA TubanTata Tertib PersidanganAgenda / Jadwal PersidanganHak-Hak Pokok Dalam Persidangan
Mediasi
Prosedur MediasiDaftar MediatorLaporan Mediasi
Administrasi Berperkara
Biaya Proses BerperkaraRadius Biaya PanggilanBiaya Hak-Hak Kepaniteraan
Pos Bantuan Hukum
Tata Cara Pendaftaran Berperkara
Cerai TalakCerai GugatGugatan LainnyaGugatan SederhanaBlanko Gugatan
Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Hak-Hak Pokok Pencari Keadilan
Informasi Registrasi Perkara
Layanan Publik
Standar dan Maklumat Pelayanan
Jam Kerja Pelayanan
Fasilitas Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Definisi PTSPPetugas PTSPVideo PTSP
Prosedur Evakuasi
Informasi Umum
Standar Operasional ProsedurProgram Kerja
Layanan Informasi
Prosedur Pelayanan Permintaan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiProsedur Keberatan atas Permintaan InformasiBiaya Memperoleh InformasiFormulir Permintaan InformasiJangka Waktu Penyelesaian InformasiKontak Pihak yang Bertanggung JawabStatistik InformasiLaporan Akses Informasi
Layanan Pengaduan
Prosedur PengaduanHak-Hak Pelapor dan TerlaporJangka Waktu Penyelesaian PengaduanAlur dan Tahapan Penanganan PengaduanAlamat dan Kontak PengaduanFormulir PengaduanLaporan Rekapitulasi PengaduanStatistik Pengaduan
Pengawasan dan Kedisiplinan
Pedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat PengawasHukuman Disiplin Hasil PengawasanPutusan Majelis Kehormatan HakimSistem Pengawasan MA (SIWAS)Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Transparansi
Kepaniteraan
Laporan Penggunaan Biaya PerkaraLaporan Pengembalian Sisa PanjarPanggilan GhaibPanggilan DelegasiStatistik PerkaraData Akta Cerai Belum DiserahkanPengembalian Sisa Panjar
LHKPN
LHKASN
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
Umum dan Keuangan
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)Laporan Realisasi AnggaranNeraca KeuanganRealisasi PNBPAset dan InventarisMonev AnggaranUnit Pelaksanaan Teknis KesekretariatanLaporan PersuratanCALK
Perencanaan TI dan Pelaporan
Indikator Kinerja Utama (IKU)Rencana Strategis (Renstra)Rencana Kinerja Tahunan (RKT)Perjanjian Kinerja (PK)Rencana Aksi KinerjaLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)Laporan TahunanDokumen SAKIPCetak Biru Mahkamah Agung
Laporan Survey
Survey Kepuasan Masyarakat (IKM)Survey Persepsi Korupsi (IPK)Persepsi Kualitas Pelayanan (IPP)
Pengadaan Barang dan Jasa
Publikasi
Arsip Berita
Arsip Pengumuman
Arsip File Multimedia
Regulasi / Aturan
SK Pimpinan
Arsip Surat Perjanjian (MOU)
Arsip Artikel
Arsip Hasil Penelitian
Informasi Lainnya
Road Map RB PA Tuban
Site Map
Informasi dan Kebijakan
Galeri Video
Statistik Kunjungan Website
Tautan Terkait
Ucapan Selamat
Tautan ke Situs Sosmed
Profil PTSP
BerandaArtikel HukumArtikel
Artikel

Bukan Sekadar Kontak: Data Nomor HP & Email Anda Adalah Jantung Proses Hukum di Era Sidang Elektronik

Humas PA Tuban
Kamis, 10 Juli 2025  ·  01.00 WIB
734 dibaca
Bukan Sekadar Kontak: Data Nomor HP & Email Anda Adalah Jantung Proses Hukum di Era Sidang Elektronik

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban

Tuban I 08 Juli 2025

Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, yang merevisi PERMA Nomor 1 Tahun 2019, sistem peradilan di Indonesia telah memasuki babak baru yang sepenuhnya digital. Era ini, dikenal sebagai e-court, bukan lagi sekadar inovasi, melainkan tulang punggung bagi administrasi perkara dan persidangan elektronik. Aturan ini secara fundamental mengubah cara kita berinteraksi dengan pengadilan, mulai dari pendaftaran perkara online, pembayaran biaya secara elektronik, pemanggilan/pemberitahuan, hingga persidangan, pembacaan putusan, bahkan upaya hukum seperti banding dan kasasi, semuanya kini bisa dilakukan secara digital.

PERMA Nomor 7 Tahun 2022 hadir untuk menyempurnakan berbagai aspek pelaksanaan e-court, membuka pintu bagi lebih banyak jenis perkara untuk disidangkan secara elektronik, dan mengoptimalkan fitur-fitur dalam aplikasi e-court. Ini adalah langkah maju yang signifikan menuju peradilan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Alamat Elektronik: Jantung Proses Perkara Anda

Dalam era e-court, ada satu aspek krusial yang sering luput dari perhatian, namun memiliki peran sentral: alamat elektronik. Yang dimaksud dengan alamat elektronik di sini adalah nomor handphone dan alamat email yang aktif, serta nomor rekening bank untuk pembayaran secara online (M-banking). Data-data ini bukan lagi sekadar informasi pelengkap, melainkan komponen vital yang wajib diinput dengan akurat di awal proses pengajuan perkara.

Fokus utama kita adalah penginputan alamat elektronik ini yang harus dimulai saat penginputan identitas para pihak (Penggugat/Pemohon – Tergugat/Termohon) di aplikasi e-court. Kelengkapan data ini mutlak hukumnya, mulai dari NIK, nomor handphone, hingga alamat email. Baik perkara yang diajukan langsung oleh masyarakat (Pengguna Lain/PL) maupun melalui jasa pengacara/advokat, kewajiban penginputan data ini tetap sama.

Khusus untuk perkara yang didaftarkan oleh Advokat/pengacara, sangat penting untuk memastikan bahwa alamat elektronik yang dicantumkan adalah milik Penggugat/Pemohon/Prinsipal sendiri. Ini adalah hak dasar dari Prinsipal untuk menerima segala pemberitahuan dan informasi terkait perkaranya secara langsung. Dengan demikian, Prinsipal juga harus memahami hak dan kewajibannya saat beracara di pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama Tuban.

Penting untuk diingat bahwa pencantuman alamat elektronik para pihak tidak hanya dilakukan di aplikasi e-court saja. Data tersebut juga harus dicantumkan secara eksplisit dalam kolom identitas di surat gugatan/permohonan. Langkah ini memberikan payung hukum yang kuat bagi alamat elektronik tersebut, menjadikannya sah sebagai sarana komunikasi resmi dalam proses peradilan.

Menuju Kemudahan Maksimal dengan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC)

Mencantumkan NIK, nomor HP, nomor email, serta nomor rekening bank yang benar dan akurat akan sangat memperlancar proses penyelesaian perkara Anda di pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama Tuban. Tidak hanya itu, hal ini juga menjadi prasyarat penting dalam rangka implementasi aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC).

Aplikasi EAC, yang akan diresmikan penggunaannya sekitar awal Juli 2025, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan perolehan produk-produk peradilan. Bayangkan, Anda kini bisa mengunduh dan mencetak sendiri salinan putusan (untuk perkara non e-court), akta cerai, dan salinan penetapan ikrar talak dari mana saja, asalkan ada koneksi internet. Kemudahan ini dapat dinikmati setelah Anda membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online.

Syaratnya sangat mudah: daftarkan data Anda untuk mendapatkan username dan password di aplikasi EAC melalui tautan https://eac.mahkamahagung.go.id/. Setelah itu, Anda bisa langsung login dan menikmati kemudahan mengakses produk-produk peradilan di seluruh Indonesia.

Ini adalah era baru peradilan yang lebih modern, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Pastikan data elektronik Anda lengkap dan akurat, karena di sinilah kunci kelancaran dan kemudahan Anda dalam mengakses keadilan. Kami tunggu partisipasi Anda, dan kemudahan itu akan berlaku mulai 1 Juli 2025 yang lalu. Mohon dibaca artikel yang lainnya.

Snd

Bagikan Artikel
Zona Integritas

Agenda

Lainnya
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Upacara HUT RI Ke-81
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
Kegiatan
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
11 Agustus 2026PA Tuban
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
Kegiatan
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
7 Agustus 2026Pengadilan Agama Lamongan

Artikel Terkait

Lainnya →
Artikel
Revitalisasi Kedudukan Hakim sebagai Wakil Tuhan: Rekonstruksi Etika Judisial dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Berkeadilan
1 September 2026
Artikel
Membangun Budaya Layanan Berintegritas di Lingkungan Peradilan Agama
7 April 2026
Artikel
Urgensi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan di Pengadilan Agama
6 April 2026
Artikel
Transformasi e-Court dan Implikasinya terhadap Akses Keadilan Masyarakat
5 April 2026

Terpopuler

01
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
34.663 dibaca
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
02
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
9.645 dibaca
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
03
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
8.643 dibaca
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
04
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
7.061 dibaca
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
05
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
5.963 dibaca
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, Tuban
(0356) 321065
[email protected]
Sen–Jum 07.30–16.00 WIB

Layanan

Pendaftaran e-CourtJadwal SidangPutusan & SalinanPosbakumPengaduan LayananSimulasi Biaya

Informasi

Profil PengadilanZona IntegritasLaporan TahunanSurat EdaranStatistik PerkaraArtikel HukumTransparansi

Ikuti Kami

Facebook PA Tuban Instagram PA Tuban YouTube PA Tuban X (Twitter) TikTok PA Tuban

Tautan

Mahkamah Agung RIPTA SurabayaDirektori Putusan

© 2026 Pengadilan Agama Tuban. Hak Cipta Dilindungi.

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Agenda Terbaru

Lainnya →
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri