Data Akta Cerai Belum Diserahkan
Data Akta Cerai Belum Diserahkan adalah daftar Akta Cerai yang telah diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Agama Tuban namun belum diambil oleh pihak yang berhak.
Akta Cerai diterbitkan setelah putusan/penetapan cerai berkekuatan hukum tetap (BHT) dan menjadi bukti autentik perceraian sesuai Pasal 84 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Cara Pengambilan Akta Cerai
Pihak yang berhak dapat mengambil Akta Cerai dengan membawa:
- KTP asli pihak yang bercerai;
- Salinan Putusan/Penetapan (jika sudah dimiliki);
- Surat Kuasa bermaterai apabila pengambilan diwakilkan, beserta KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Pengambilan dilakukan di Meja III / Petugas Akta Cerai Pengadilan Agama Tuban pada jam pelayanan.
Daftar Akta Cerai Belum Diambil
Daftar perkara dengan Akta Cerai yang belum diambil oleh pihak yang berhak tersedia pada dokumen di bawah ini. Daftar diperbarui secara berkala oleh Panitera Muda Hukum.
Catatan: Untuk informasi lebih lanjut atau jika nama Anda tercantum di daftar, silakan datang ke kantor Pengadilan Agama Tuban pada jam pelayanan.



