Aset dan Inventaris
Aset dan Inventaris Pengadilan Agama Tuban adalah seluruh barang milik negara (BMN) yang dikuasai dan digunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan.
Pengelolaan aset dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan BMN.
Kategori Aset
- Tanah — lahan kantor dan rumah dinas;
- Bangunan dan Gedung — gedung kantor, ruang sidang, fasilitas pendukung;
- Peralatan dan Mesin — komputer, peralatan kantor, kendaraan operasional;
- Aset Tetap Lainnya — buku perpustakaan, software, aset tidak berwujud;
- Konstruksi Dalam Pengerjaan — apabila ada pembangunan/renovasi sedang berlangsung.
Laporan BMN
Laporan Posisi Barang Milik Negara (LPBMN) Pengadilan Agama Tuban dilaporkan secara periodik melalui aplikasi SIMAK BMN dan SAIBA.
Daftar aset dan dokumen laporan BMN tersedia pada daftar dokumen di bawah ini.
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



