Indikator Kinerja Utama (IKU)
Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Tuban adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang mencerminkan kinerja utama satuan kerja.
IKU disusun sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang IKU lingkungan peradilan.
IKU Pengadilan Agama Tuban
IKU Pengadilan Agama Tuban secara umum mencakup:
- Persentase sisa perkara yang diselesaikan;
- Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu;
- Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum (banding/kasasi/PK);
- Persentase perkara berhasil dimediasi;
- Persentase salinan putusan yang dikirim ke para pihak tepat waktu;
- Persentase perkara prodeo yang diselesaikan;
- Persentase pencari keadilan dari golongan tidak mampu yang terlayani;
- Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan.
Dokumen IKU
Dokumen lengkap IKU Pengadilan Agama Tuban per tahun tersedia pada daftar dokumen di bawah ini.
Lihat juga: Perjanjian Kinerja · Rencana Kinerja Tahunan · LKjIP
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



