Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan adalah pedoman teknis yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan Pengadilan Agama Tuban di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, TI, dan pelaporan.
Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
- Buku III Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Mahkamah Agung RI);
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang pedoman teknis pengelolaan kesekretariatan.
Cakupan Pedoman
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana — administrasi kepegawaian dan organisasi;
- Sub Bagian Umum dan Keuangan — administrasi umum, perlengkapan, dan keuangan;
- Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan — perencanaan kerja, teknologi informasi, dan pelaporan kinerja.
Dokumen Pedoman
Dokumen lengkap Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan tersedia pada daftar dokumen di bawah ini.
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



