Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Pengadilan Agama Tuban adalah penjabaran tahunan dari Renstra yang memuat program, kegiatan, indikator kinerja, dan target kinerja untuk satu tahun anggaran.
RKT disusun sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Komponen RKT
- Sasaran strategis tahunan;
- Indikator kinerja dengan target kuantitatif;
- Program dan kegiatan pendukung;
- Pagu anggaran indikatif.
Dokumen RKT
Dokumen RKT Pengadilan Agama Tuban per tahun tersedia pada daftar dokumen di bawah ini.
Lihat juga: Perjanjian Kinerja · LKjIP
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



