Perjanjian Kinerja (PK)
Perjanjian Kinerja (PK) Pengadilan Agama Tuban adalah dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu dengan didukung sumber daya yang tersedia.
PK disusun sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 dan ditandatangani setiap tahun anggaran.
PK di Pengadilan Agama Tuban
Perjanjian Kinerja ditandatangani secara berjenjang:
- PK Ketua Pengadilan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;
- PK Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dengan Ketua Pengadilan Agama Tuban;
- PK Pejabat Eselon IV (Panmud, Kasubbag) dengan Panitera/Sekretaris.
Dokumen PK
Dokumen PK Pengadilan Agama Tuban per tahun tersedia pada daftar dokumen di bawah ini.
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



