Laporan Mediasi
Laporan Mediasi Pengadilan Agama Tuban merupakan rekapitulasi hasil pelaksanaan mediasi sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan, sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi merupakan upaya alternatif penyelesaian sengketa yang wajib ditempuh oleh para pihak sebelum perkara perdata diperiksa lebih lanjut oleh Majelis Hakim.
Komponen Laporan
Laporan mediasi yang disusun setiap periode meliputi:
- Jumlah perkara yang masuk proses mediasi pada periode pelaporan;
- Jumlah perkara yang berhasil dimediasi (mencapai kesepakatan damai);
- Jumlah perkara yang tidak berhasil / gagal mediasi;
- Jumlah perkara yang berhasil sebagian (kesepakatan parsial);
- Rekapitulasi mediator yang menangani perkara mediasi;
- Persentase keberhasilan mediasi terhadap total perkara yang masuk.
Dokumen Laporan Mediasi
Dokumen laporan mediasi periode terbaru dapat dilihat atau diunduh pada daftar di bawah ini. Untuk laporan periode tertentu yang belum tersedia secara online, silakan mengajukan permintaan informasi melalui Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi.
(Apabila daftar dokumen belum tampil di bawah, mohon menunggu — data laporan diperbarui secara berkala oleh Panitera Muda Hukum.)



