Alur dan Tahapan Penanganan Pengaduan
Alur penanganan pengaduan masyarakat di Pengadilan Agama Tuban mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Tahapan Penanganan Pengaduan
- Penerimaan — pengaduan diterima melalui saluran resmi: SIWAS MA, email pengaduan, surat, datang langsung ke Meja Pengaduan, atau formulir pengaduan online.
- Registrasi — pengaduan dicatat dalam buku register pengaduan dan diberikan nomor registrasi.
- Telaah — Petugas Pengaduan menelaah substansi pengaduan untuk menentukan apakah pengaduan dapat ditindaklanjuti.
- Pemeriksaan — apabila pengaduan layak ditindaklanjuti, dilakukan pemeriksaan oleh Hakim Pengawas atau Tim Pemeriksa yang dibentuk Ketua Pengadilan.
- Putusan — Ketua Pengadilan memutuskan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan: pembinaan, sanksi disiplin, atau penerusan ke instansi berwenang.
- Pemberitahuan — hasil penanganan diberitahukan kepada Pelapor sesuai jangka waktu yang ditentukan.
- Pelaporan — hasil penanganan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Mahkamah Agung RI.
Saluran Pengaduan
- SIWAS MA-RI: siwas.mahkamahagung.go.id
- Meja Pengaduan: Kantor Pengadilan Agama Tuban pada jam pelayanan
- Formulir online: Formulir Pengaduan
Lihat juga: Prosedur Pengaduan · Hak-Hak Pelapor dan Terlapor · Jangka Waktu Penyelesaian



