Hak-Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi pada Pengadilan Agama Tuban memiliki hak-hak sebagai berikut, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
- Memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik serta proses keputusan pejabat publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai prosedur;
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan;
- Mengajukan keberatan melalui Prosedur Keberatan apabila tidak puas atas pelayanan informasi yang diberikan.
Kewajiban Pemohon
- Memberikan identitas diri yang jelas dan lengkap;
- Menggunakan informasi yang diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyebutkan sumber informasi (PA Tuban) apabila menyebarluaskan informasi tersebut.
Lihat juga: Prosedur Permintaan Informasi



