Laporan Pengembalian Sisa Panjar
Laporan Pengembalian Sisa Panjar adalah daftar perkara yang memiliki sisa panjar biaya perkara dan harus dikembalikan kepada pihak yang membayar.
Pengembalian sisa panjar mengikuti ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI dan diumumkan secara terbuka untuk memudahkan pihak yang berhak mengambil sisa panjar.
Informasi yang Dimuat
- Nomor perkara;
- Nama Penggugat/Pemohon;
- Jumlah sisa panjar;
- Tanggal putusan/penetapan;
- Status pengembalian (sudah/belum diambil).
Cara Pengambilan Sisa Panjar
Pihak yang berhak dapat mengambil sisa panjar dengan membawa:
- KTP asli;
- Bukti setoran panjar asli;
- Salinan putusan/penetapan (jika ada).
Pengambilan dilakukan di Kasir Pengadilan Agama Tuban pada jam pelayanan.
Daftar Perkara
Daftar perkara dengan sisa panjar yang belum diambil tersedia pada dokumen di bawah ini atau pada halaman Pengembalian Sisa Panjar.
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



