Tata Tertib Persidangan
TATA TERTIB PERSIDANGAN
A. TATA TERTIB DALAM PERSIDANGAN BAGI PIHAK BERPERKARA
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan Pakaian yang sopan
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Dilarang keras dan tidak diperkenankan untuk membawa Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak, Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim memerintahkan anak tersebut dihadirkan dalam persidangan
- Dilarang melakukan perekaman Audio Visual baik menggunakan tape recorder, Kamera, atau video recorder dalam persidangan, kecuali mendapatkan izin dari Majelis Hakim
B. TATA TERTIB BAGI PENGUNJUNG PENGADILAN / PERSIDANGAN
- Wajib menghormati institusi Pengadilan dengan menaati semua tata tertib yang ditetapkan Pengadilan baik di dalam lingkungan Pengadilan termasuk Tata tertib dalam persidangan seperti diatas
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan atau menanggapi keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan
- Dilarang berbicara keras atau membuat kegaduhan yang bisa menggangu jalannya persidangan
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.



