Program Kerja
Program Kerja Pengadilan Agama Tuban disusun setiap tahun sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat.
Program kerja mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung RI dan diturunkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), serta Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Tuban.
Fokus Program Kerja
- Penyelesaian Perkara — meningkatkan penyelesaian perkara tepat waktu sesuai SOP, mengurangi tunggakan perkara, dan meningkatkan kualitas putusan.
- Pelayanan Publik — meningkatkan kualitas pelayanan melalui PTSP, e-Court, e-Litigasi, dan layanan informasi publik.
- Pengawasan Internal — memperkuat pengawasan melekat dan tindak lanjut hasil pengawasan.
- Reformasi Birokrasi — implementasi 8 area perubahan menuju Zona Integritas WBK/WBBM.
- Sumber Daya Manusia — pengembangan kompetensi Hakim, Panitera, dan tenaga kesekretariatan.
- Sarana & Prasarana — pemeliharaan dan peningkatan fasilitas pelayanan publik dan pendukung persidangan.
Dokumen Program Kerja
Dokumen Program Kerja, Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), dan IKU Pengadilan Agama Tuban dapat dilihat pada halaman terkait:



