Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan apabila tidak puas dengan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan. Prosedur keberatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan PERKI Nomor 1 Tahun 2021.
Alasan Keberatan
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
- Tidak disediakannya informasi yang seharusnya tersedia secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID (Ketua Pengadilan Agama Tuban) paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan timbul;
- Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan;
- Apabila tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat / Provinsi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.
Lihat juga: Prosedur Permintaan Informasi



