Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
Biaya Hak-Hak Kepaniteraan (HHK) adalah biaya yang dipungut oleh Pengadilan Agama Tuban atas layanan yang diberikan oleh kepaniteraan, di luar biaya proses berperkara.
Tarif HHK ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Jenis Layanan Hak-Hak Kepaniteraan
- Hak Redaksi — biaya redaksi atas setiap salinan putusan/penetapan.
- Hak Kepaniteraan — biaya pencatatan/legalisasi dokumen kepaniteraan.
- Akta Cerai — penerbitan Akta Cerai oleh Panitera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Salinan Putusan / Penetapan — penerbitan salinan resmi untuk pihak yang berkepentingan.
- Legalisasi Tanda Tangan / Cap Pengadilan — pengesahan keaslian tanda tangan pejabat pengadilan.
- Pembuatan Akta di Bawah Tangan (Waarmerking) — pencatatan akta keahliwarisan untuk keperluan pengambilan tabungan/deposito/dana pensiun.
- Penerbitan Surat Keterangan dari Panitera (mis. surat keterangan tidak sedang berperkara).
Daftar Tarif
Daftar tarif lengkap setiap jenis layanan hak-hak kepaniteraan tersedia di papan pengumuman Pengadilan Agama Tuban dan dapat diunduh pada dokumen di bawah ini.
(Apabila dokumen tarif belum tampil di bawah, silakan menanyakan langsung kepada Petugas PTSP atau Meja Informasi Pengadilan Agama Tuban.)
Catatan: Seluruh pembayaran HHK dilakukan secara resmi melalui kasir Pengadilan dan disertai bukti setoran. Tidak ada pungutan tambahan di luar tarif resmi yang ditetapkan.



