LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan yang berisi seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Wajib Lapor LHKPN di Pengadilan Agama Tuban
Pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pengadilan Agama Tuban meliputi:
- Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan;
- Hakim;
- Panitera dan Sekretaris;
- Pejabat Eselon III dan IV (Panitera Muda, Kasubbag);
- Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Kepatuhan LHKPN
Status kepatuhan pelaporan LHKPN Hakim dan Pejabat Pengadilan Agama Tuban dapat dilihat melalui:
- e-LHKPN KPK: elhkpn.kpk.go.id
Daftar pejabat dan status pelaporan LHKPN tersedia pada dokumen di bawah ini.
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



