Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan adalah pedoman teknis yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban, mulai dari penerimaan perkara hingga eksekusi putusan.
Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
- Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Mahkamah Agung RI);
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tentang pedoman teknis pengelolaan administrasi perkara.
Cakupan Pedoman
- Penerimaan perkara di Meja I;
- Registrasi perkara dan penomoran;
- Penetapan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti;
- Pemanggilan para pihak (relaas panggilan);
- Administrasi persidangan dan minutasi;
- Pengarsipan berkas perkara;
- Pelaporan perkara.
Dokumen Pedoman
Dokumen lengkap Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan tersedia pada daftar dokumen di bawah ini.
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



