Biaya Proses Berperkara
Biaya proses berperkara adalah panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh Penggugat/Pemohon ke kas Pengadilan Agama Tuban pada saat mendaftarkan perkara. Besaran panjar ditetapkan berdasarkan radius wilayah pihak yang berperkara.
Dasar hukum penetapan biaya perkara:
- Pasal 121, 182, dan 183 HIR tentang biaya perkara;
- Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah diubah);
- PP Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tuban tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara.
Komponen Biaya Perkara
- Biaya Pendaftaran — biaya administrasi pendaftaran perkara di kepaniteraan.
- Biaya Proses (ATK Perkara) — biaya alat tulis kantor dan administrasi persidangan.
- Biaya Panggilan / Pemberitahuan — biaya pemanggilan para pihak dan saksi, dihitung berdasarkan radius wilayah.
- Biaya Sumpah — apabila perkara memerlukan sumpah.
- Biaya Sita — apabila perkara memerlukan tindakan sita.
- Biaya Materai Putusan — bea materai untuk salinan putusan.
- Biaya Redaksi — biaya redaksi salinan putusan.
Cara Pembayaran
Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan melalui transfer ke rekening Pengadilan Agama Tuban yang ditunjuk. Bukti setoran asli (slip transfer) dilampirkan pada saat pendaftaran perkara di Meja I.
Untuk perkara yang didaftarkan melalui e-Court, pembayaran dilakukan secara online melalui sistem pembayaran terintegrasi dengan bank persepsi.
Pengembalian Sisa Panjar
Apabila pada akhir persidangan masih terdapat sisa panjar biaya perkara, sisa tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang membayar. Lihat Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Perkara.
Pencari keadilan tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).



