Daftar Nama Pejabat Pengawas
Pengawasan internal di Pengadilan Agama Tuban dilaksanakan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tuban.
Tugas Pejabat Pengawas
- Melakukan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, dan pegawai lainnya;
- Memeriksa dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik berdasarkan pengaduan atau temuan;
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Daftar Pejabat Pengawas
Daftar nama Hakim Pengawas Bidang dan pembagian tugas pengawasan dapat dilihat pada papan informasi internal Pengadilan Agama Tuban atau ditanyakan melalui kontak resmi pengadilan.
Lihat juga: Pedoman Pengawasan · Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
Catatan: Konten ini akan diperbarui dengan dokumen/data terkini oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak resmi pengadilan.



