Jangka Waktu Penyelesaian Informasi
Jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik di Pengadilan Agama Tuban diatur sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.
Standar Waktu
| Tahap | Jangka Waktu |
|---|---|
| Pemberitahuan tertulis tanggapan permohonan | Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima |
| Perpanjangan waktu (apabila diperlukan) | Maksimal 7 hari kerja tambahan dengan pemberitahuan tertulis |
| Tanggapan atas keberatan | Paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima |
Apabila batas waktu terlampaui tanpa tanggapan, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Lihat juga: Prosedur Permintaan Informasi



