Standar Operasional Prosedur (SOP)
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Agama Tuban adalah pedoman tertulis yang menjadi acuan pelaksanaan setiap jenis kegiatan pelayanan, mulai dari penerimaan perkara hingga penyelesaiannya.
SOP disusun berdasarkan ketentuan:
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tentang SOP Pengadilan Agama;
- Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tuban tentang penetapan SOP internal.
Kategori SOP
SOP Pengadilan Agama Tuban terdiri dari beberapa kategori:
- SOP Kepaniteraan — administrasi perkara, persidangan, dan upaya hukum.
- SOP Kesekretariatan — kepegawaian, keuangan, umum, perencanaan, dan TI.
- SOP Pelayanan Publik — PTSP, layanan informasi, layanan pengaduan.
- SOP Pengawasan — pengawasan internal dan tindak lanjut pengaduan.
Dokumen SOP
Dokumen lengkap SOP Pengadilan Agama Tuban dapat dilihat pada:
Catatan: Konten ini akan diperbarui dengan dokumen/data terkini oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak resmi pengadilan.



