Panggilan Delegasi
Panggilan Delegasi adalah panggilan sidang/pemberitahuan kepada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban, yang dilaksanakan melalui delegasi ke Pengadilan Agama tujuan.
Bantuan panggilan antar-pengadilan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 HIR serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Bantuan Pemanggilan/Pemberitahuan antar-Pengadilan.
Daftar Panggilan Delegasi
Daftar lengkap panggilan delegasi yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tuban dapat dilihat secara real-time pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI:
📋 Lihat Daftar Panggilan Delegasi di SIPP
Lihat juga: Panggilan Ghaib · Radius Biaya Panggilan



