Laporan Akses Informasi
Laporan Akses Informasi Publik adalah laporan periodik yang disusun Pengadilan Agama Tuban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Isi Laporan
- Gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik di PA Tuban;
- Sarana dan prasarana pelayanan informasi yang dimiliki;
- Sumber Daya Manusia yang menangani pelayanan informasi;
- Rincian pelayanan informasi publik (permohonan, dipenuhi, ditolak, keberatan);
- Rincian penyelesaian sengketa informasi (jika ada);
- Kendala eksternal dan internal yang dihadapi;
- Rekomendasi dan rencana tindak lanjut peningkatan pelayanan.
Dokumen Laporan
Laporan Akses Informasi Publik periode terbaru dapat dilihat atau diunduh pada daftar dokumen di bawah ini.
Catatan: Konten ini akan diperbarui dengan dokumen/data terkini oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak resmi pengadilan.



